Perintah untuk bekerja tidak lain adalah supaya mampu menjalani hidup menuju tatanan yang sakinah, mawaddah wa rohmah. Untuk itu, bekerja dipastikan untuk mencari keuntungan, keuntungan didasarkan dari nilai tawar yang diberikan. Artinya, Islam tidak serta merta mengajarkan untuk bekerja saja, akan tetapi juga untuk untung dalam bekerja.
Dalam khasanah pemikiran ekonomi Islam klasik, penawaran telah dikenali sebagai kekuaatan penting di dalam pasar. Penawaran sebagai ketersdiaan barang di pasar. Penawaran barang atau jasa dapat berasal dari hasil impor (barang dari luar) dan produksi lokal. Kegiatan ini dilakukan oleh produsen maupun penjual. Nilai tawar dalam islam didasarkan pada:
1. Mashlahah
Pengaruh mashlahah terhadap penawaran pad dasarnya akantergantung pada tingkat keimanan adri produsen. jika jumlah mashlahah yang terkandung dalam barang yang diproduksi semakin meningkat maka produsen muslim akan memperbanyak jumlah produksinya cateris paribus
2. Keuntungan
Keuntungan meupakan bagian dari mashlahah karenan ia dapat mengakumulasi modal yang pada akhirnya dapat digunakan untuk berbagai aktivitas lainnya। dengan kata lain. keuntungan akan menjadi tambahan modal guna memperoleh mahlahah lebih besar lagi untuk mencapai falah. faktor-faktor yang mempengaruhi keuntungan adalah anatra lain :
a. Harga Barang
Jika harga turun,maka produen akan cenderung mengurangi penawaran nya sebab tingkat keuntungan yang diperoleh juga akan turun.
b. Biaya Produksi
Jika biaya turun, caterisparibus maka keuntungan produsen /penjual akan meningkat yang seterusnya akan mendorongnya untuk meningkatkan jumlahpasokan pasar,sebaliknya.
c. Harga Input Produksi
Kenaikan harga input produksi berpengaruh negatif terhadap penawaran yaitu akan mendorong produsen untuk mengurangi jumlah penawaranya, demikian sebaliknya.
d. Teknologi Produksi
Kenaikan teknologi dapat menurunkan biaya produksi sehingga meninggkatkan keuntungan produsen. akhirnya meningkatnya keuntungan ini mendorong produsen untuk menaikkan penawaraanya.
Dalam ekonomi Islam diketahui bahwa ada 4 hal yang dilarang dalam menjalankan aktivitas ekonomi, yaitu : mafsadah, gharar, maisir, dan transaksi riba. Mafsadah, gharar dan maisir sebagai tindakan yang menyebabkan kerusakan (negative externalities) sebagai akibat yang melekat dari suatu aktivitas produksi yang hanya memperhatikan keuntungan semata, walaupun sudah dikemukakan, namun tidak tercerminkan dengan baik di dalam konsep dan model dalam ekonomi Islam, sehingga sisi ini akan mendapat perhatian lebih banyak. Sedangkan pelarangan terhadap transaksi riba tidak akan begitu mewarnai pembahasan tentang konsep biaya produksi dalam Islam, karena sudah dijelaskan dengan lebih detail pada buku ataupun paper makalah dan jurnal lainnya. Sehingga makalah ini akan lebih banyak mencoba membuktikan bagaimana dampak positif terhadap tingkat efisiensi produk apabila dalam proses produksi sebuah perusahaan yang sesuai syariah tidak melakukan hal-hal yang menyebabkan terjadinya mafsadah,gharar dan maisir.
Analisa:
Adapun konsep penawaran merupakan bentuk perilaku ekonomi yang sangat penting dalam teori ekonomi, baik makro maupun mikro. Konsep ini juga dapat menjelaskan hubungannya dengan perilaku produsen dalam penetapan harga yang didahului dengan perhitungan biaya produksinya. Bila hukum penawaran ditetapkan dengan mengasumsikan faktor-faktor yang mempengaruhi determinasi harga terhadap penawaran dianggap tetap (ceteris paribus), sedangkan bila penawaran yang menentukan harga maka disebut teori penawaran (tanpa asumsi ceteris paribus). Maka, diperlukan konsensus yang baru terkait tanggung jawab sosial dan lingkungan yang perlu untuk diperhitungkan di dalam penawaran terkait aspek mafsadah,gharar dan maisir.
Jika biaya turun, caterisparibus maka keuntungan produsen /penjual akan meningkat yang seterusnya akan mendorongnya untuk meningkatkan jumlahpasokan pasar,sebaliknya.
c. Harga Input Produksi
Kenaikan harga input produksi berpengaruh negatif terhadap penawaran yaitu akan mendorong produsen untuk mengurangi jumlah penawaranya, demikian sebaliknya.
d. Teknologi Produksi
Kenaikan teknologi dapat menurunkan biaya produksi sehingga meninggkatkan keuntungan produsen. akhirnya meningkatnya keuntungan ini mendorong produsen untuk menaikkan penawaraanya.
Dalam ekonomi Islam diketahui bahwa ada 4 hal yang dilarang dalam menjalankan aktivitas ekonomi, yaitu : mafsadah, gharar, maisir, dan transaksi riba. Mafsadah, gharar dan maisir sebagai tindakan yang menyebabkan kerusakan (negative externalities) sebagai akibat yang melekat dari suatu aktivitas produksi yang hanya memperhatikan keuntungan semata, walaupun sudah dikemukakan, namun tidak tercerminkan dengan baik di dalam konsep dan model dalam ekonomi Islam, sehingga sisi ini akan mendapat perhatian lebih banyak. Sedangkan pelarangan terhadap transaksi riba tidak akan begitu mewarnai pembahasan tentang konsep biaya produksi dalam Islam, karena sudah dijelaskan dengan lebih detail pada buku ataupun paper makalah dan jurnal lainnya. Sehingga makalah ini akan lebih banyak mencoba membuktikan bagaimana dampak positif terhadap tingkat efisiensi produk apabila dalam proses produksi sebuah perusahaan yang sesuai syariah tidak melakukan hal-hal yang menyebabkan terjadinya mafsadah,gharar dan maisir.
Analisa:
Adapun konsep penawaran merupakan bentuk perilaku ekonomi yang sangat penting dalam teori ekonomi, baik makro maupun mikro. Konsep ini juga dapat menjelaskan hubungannya dengan perilaku produsen dalam penetapan harga yang didahului dengan perhitungan biaya produksinya. Bila hukum penawaran ditetapkan dengan mengasumsikan faktor-faktor yang mempengaruhi determinasi harga terhadap penawaran dianggap tetap (ceteris paribus), sedangkan bila penawaran yang menentukan harga maka disebut teori penawaran (tanpa asumsi ceteris paribus). Maka, diperlukan konsensus yang baru terkait tanggung jawab sosial dan lingkungan yang perlu untuk diperhitungkan di dalam penawaran terkait aspek mafsadah,gharar dan maisir.