Manusia Dan Keadilan
PENGERTIAN:
KASUS:
Meski Terbukti Bersalah, Rasyid Rajasa Divonis Hukuman Percobaan
Jakarta - Majelis hakim Pengadilan
Negeri Jakarta Timur memutuskan Rasyid Rajasa terbukti bersalah dalam
kecelakaan di Jalan Tol Jagorawi awal tahun baru lalu. Namun hakim
memberikan vonis kepada putra bungsu Menko Perekonomian Hatta Rajasa itu
dengan hukuman percobaaan.
"Menyatakan terdakwa bersalah. Dengan adanya hukum yang berkembang di masyarakat, maka terdakwa dijatuhkan hukuman bersyarat, yaitu 6 bulan hukuman percobaan, dan pidananya hukuman 5 bulan," ujar Ketua Majelis Suharjono di PN Jakarta Timur, Jl Dr Soemarno, Jakarta, Senin (25/3/2013). Dengan demikian dia tidak perlu masuk penjara bila tidak mengulang perbuatan serupa dalam kurun waktu 6 bulan. Jika mengulang, maka dia masuk penjara selama 5 bulan.
Usai persidangan, Rasyid langsung berjalan ke depan menyalami tiga orang hakim. Setelah itu tanpa bicara sedikit pun, Rasyid yang mengenakan kemeja warna putih ini langsung meninggalkan ruang sidang.
Ia pergi melalui pintu belakang sambil ditemani kuasa hukumnya. Tidak lama berselang, Ibu Rasyid, Oktiniwati Ulfa Dariah Rajasa, juga menyusul anaknya keluar.
Baik Rasyid maupun jaksa diberi waktu selama tujuh hari untuk pikir-pikir mengajukan banding atau tidak. Ia dianggap terbukti melanggar Pasal 310 ayat 4 UU tentang kecelakaan lalu lintas akibat mengendarai kendaraan dengan lalai dan subsider pasal 310 ayat 2.
Sebelumnya, Rasyid Rajasa dituntut 8 bulan penjara dengan masa percobaan selama 12 bulan penjara akibat tabrakan maut yang terjadi 1 Januari 2013 lalu antara BMW X5 dan Luxio yang diketahui merupakan angkutan umum gelap.
"Menyatakan terdakwa bersalah. Dengan adanya hukum yang berkembang di masyarakat, maka terdakwa dijatuhkan hukuman bersyarat, yaitu 6 bulan hukuman percobaan, dan pidananya hukuman 5 bulan," ujar Ketua Majelis Suharjono di PN Jakarta Timur, Jl Dr Soemarno, Jakarta, Senin (25/3/2013). Dengan demikian dia tidak perlu masuk penjara bila tidak mengulang perbuatan serupa dalam kurun waktu 6 bulan. Jika mengulang, maka dia masuk penjara selama 5 bulan.
Usai persidangan, Rasyid langsung berjalan ke depan menyalami tiga orang hakim. Setelah itu tanpa bicara sedikit pun, Rasyid yang mengenakan kemeja warna putih ini langsung meninggalkan ruang sidang.
Ia pergi melalui pintu belakang sambil ditemani kuasa hukumnya. Tidak lama berselang, Ibu Rasyid, Oktiniwati Ulfa Dariah Rajasa, juga menyusul anaknya keluar.
Baik Rasyid maupun jaksa diberi waktu selama tujuh hari untuk pikir-pikir mengajukan banding atau tidak. Ia dianggap terbukti melanggar Pasal 310 ayat 4 UU tentang kecelakaan lalu lintas akibat mengendarai kendaraan dengan lalai dan subsider pasal 310 ayat 2.
Sebelumnya, Rasyid Rajasa dituntut 8 bulan penjara dengan masa percobaan selama 12 bulan penjara akibat tabrakan maut yang terjadi 1 Januari 2013 lalu antara BMW X5 dan Luxio yang diketahui merupakan angkutan umum gelap.
Manusia atau orang dapat diartikan berbeda-beda dari segi biologis, rohani, dan istilah kebudayaan, atau secara campuran. Secara biologis, manusia diklasifikasikan sebagai Homo sapiens (Bahasa Latin yang berarti "manusia yang tahu"), sebuah spesies primata dari golongan mamalia yang dilengkapi otak berkemampuan tinggi. Dalam hal kerohanian, mereka dijelaskan menggunakan konsep jiwa yang bervariasi di mana, dalam agama, dimengerti dalam hubungannya dengan kekuatan ketuhanan atau makhluk hidup; dalam mitos, mereka juga seringkali dibandingkan dengan ras lain. Dalam antropologi kebudayaan, mereka dijelaskan berdasarkan penggunaan bahasanya, organisasi mereka dalam masyarakat majemuk serta perkembangan teknologinya, dan terutama berdasarkan kemampuannya untuk membentuk kelompok dan lembaga untuk dukungan satu sama lain serta pertolongan.
Penggolongan manusia yang paling utama adalah berdasarkan jenis kelaminnya. Secara alamiah, jenis kelamin seorang anak yang baru lahir entah laki-laki atau perempuan. Anak muda laki-laki dikenal sebagai putra dan laki-laki dewasa sebagai pria. Anak muda perempuan dikenal sebagai putri dan perempuan dewasa sebagai wanita.
Penggolongan lainnya adalah berdasarkan usia, mulai dari janin, bayi, balita, anak-anak, remaja, akil balik, pemuda/i, dewasa, dan (orang) tua.
Selain itu masih banyak penggolongan-penggolongan yang lainnya, berdasarkan ciri-ciri fisik (warna kulit, rambut, mata; bentuk hidung; tinggi badan), afiliasi sosio-politik-agama, hubungan kekerabatan (keluarga: keluarga dekat, keluarga jauh, keluarga tiri, keluarga angkat, keluarga asuh; teman; musuh) dan lain sebagainya.
Keadilan adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang. Menurut sebagian besar teori, keadilan memiliki tingkat kepentingan yang besar. John Rawls, filsuf Amerika Serikat yang dianggap salah satu filsuf politik terkemuka abad ke-20, menyatakan bahwa "Keadilan adalah kelebihan (virtue) pertama dari institusi sosial, sebagaimana halnya kebenaran pada sistem pemikiran" [1]. Tapi, menurut kebanyakan teori juga, keadilan belum lagi tercapai: "Kita tidak hidup di dunia yang adil" [2]. Kebanyakan orang percaya bahwa ketidakadilan harus dilawan dan dihukum, dan banyak gerakan sosial dan politis di seluruh dunia yang berjuang menegakkan keadilan. Tapi, banyaknya jumlah dan variasi teori keadilan memberikan pemikiran bahwa tidak jelas apa yang dituntut dari keadilan dan realita ketidakadilan, karena definisi apakah keadilan itu sendiri tidak jelas. keadilan intinya adalah meletakkan segala sesuatunya pada tempatnya
OPINI:
Menurut saya keadilan itu adalah hak setiap orang, semua manusia saja disetarakan oleh Tuhannya, tetapi kenapa manusia derajatnya berbeda-beda dimata setiap manusia? seperti pada contoh kasus diatas, saya melihat ada keadilan yang cenderung memihak kepada orang yang memiliki pangkat atau terpandang dimata orang orang. apabila hukum diatas segalanya seharusnya orang takut akan hukum bukan takut pada derajat seseorang.
Kasus Rasyid Rajasa adalah kasus yang sangat sangat mengucilkan masyarakat kecil, sudah jelas bahwa Rasyid menbrak mobil hingga pengemudi lainnya tewas, itu adalah hukum pidana dan harus dipenjarakan berdasarkan pasalnya. tetapi yang saya tangkap disini bahwa setiap pasal tidak berlaku saat Hakim memutuskan keputusan bahwa Rasyid hanya menerima hukuman percobaan dan tidak dipenjarakan. walaupun sang hakim tidak menerima 'suap' dari ayah dari Rasyid tapi di kasus ini Hakim terkesan takut dan ingin mendapat reward dari keluarga Rajasa.
SUMBER
http://news.detik.com/read/2013/03/25/142413/2202933/10/meski-terbukti-bersalah-rasyid-rajasa-divonis-hukuman-percobaan
http://id.wikipedia.org/wiki/Keadilan
http://id.wikipedia.org/wiki/Manusia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar