1.
Jelaskan tentang fungsi
regulasi/aturan yang digunakan dalam teknologi sistem informasi
Fungsi
regulasi/aturan yang digunakan dalam teknologi system informasi adalah salah
satu cara untuk mengurangi dampak negatif penggunaan teknologi system
infromasi. Tidak hanya sekadar membuat regulasi/aturan, namun juga
menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari. Tentu saja yang berhak mengeluarkan
aturan dan memberikan sanksi terhadap pelanggaran adalah pemerintah dan aparat
penegak hukum. Ada beberapa peraturan yang terkait dengan penggunaan teknologi
informasi dan komunikasi di Indonesia
·
Undang-undang Hak Atas Kekayaan
Intelektual (HAKI)
·
UU Informasi dan Elektronik (ITE)
·
Undang-undang Pornografi (UP)
2.
Berikan contoh dan jelaskan salah
satu kasus berkaitan dengan regulasi/aturan yang digunakan dalam teknologi
informasi !
Contoh
Kasus:
Terjadi
kasus carding pada tahun 2003 di bandung, carding itu sendiri adalah merupakan
salah satu dari tindak kejahatan cyber crime, dimana carding adlah tindak
kejahatan yang dilakukan dengan mencuri nomer kartu kredit / debit yang biasa
digunakan untuk transaksi e-commerce. Dalam kasus tersebut tenyata pelakunya
antara lain remaja tanggung dan para mahasiswa, dimana rata-rata mereka
melakukan aksinya di warnet – warnet yang tersebar di kota bandung. Dan dalam
aksinya ternyata mereka mendapatkan nomer-nomer kartu kredit tersebut dari
beberapa situs dan digunakan untuk bertransaksi. Dan setelah melakukan
penyelidikan, akhirnya para polisi mentepkan bahwa para remaja tersebut akan
dikenai pasal 378 KUHP tentang penipuan, pasal 363 tentang pencurian dan 263
tentang pemalsuan identitas, dan dengan pasal berlapis tersebut mereka dapat di
hukum penjara lebih dari 10 tahun.
Penjelasan:
Kejahatan yang murni merupakan tindak kriminal merupakan kejahatan yang dilakukan karena motif kriminalitas. Kejahatan jenis ini biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana kejahatan. Contoh kejahatan semacam ini adalah Carding, yaitu pencurian nomor kartu kredit milik orang lain untuk digunakan dalam transaksi perdagangan di internet. Juga pemanfaatan media internet (webserver, mailing list) untuk menyebarkan material bajakan. Pengirim e-mail anonim yang berisi promosi (spamming) juga dapat dimasukkan dalam contoh kejahatan yang menggunakan internet sebagai sarana. Di beberapa negara maju, pelaku spamming dapat dituntut dengan tuduhan pelanggaran privasi.
Kejahatan yang murni merupakan tindak kriminal merupakan kejahatan yang dilakukan karena motif kriminalitas. Kejahatan jenis ini biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana kejahatan. Contoh kejahatan semacam ini adalah Carding, yaitu pencurian nomor kartu kredit milik orang lain untuk digunakan dalam transaksi perdagangan di internet. Juga pemanfaatan media internet (webserver, mailing list) untuk menyebarkan material bajakan. Pengirim e-mail anonim yang berisi promosi (spamming) juga dapat dimasukkan dalam contoh kejahatan yang menggunakan internet sebagai sarana. Di beberapa negara maju, pelaku spamming dapat dituntut dengan tuduhan pelanggaran privasi.
3.
Apa yang menyebabkan terjadinya
penyalahgunaan regulasi/aturan tersebut, jelaskan!
Yang
menyebabkan terjadinya penyalahgunaan terhadap regulasi/aturan dalam teknologi
informasi antara lain adalah :
·
Karena beberapa ada rasa keingintahuan
untuk mencoba untuk menyimpang dari regulasi/aturan yang ada. Seperti halnya
peretas sistem mencoba untuk memasuki dan memodifikasi sistem yang terlarang
untuk diakses tanpa izin. Serta adanya niatan untuk menguntungkan diri sendiri
baik itu dalam hal ilmu maupun ekonomis.
·
Akses internet yang bebas dan tidak
terbatas serta sistem keamanan jaringan yang lemah.
·
Kelalaian pengguna computer.
·
Mudah dilakukan namun akan sulit dilacak
dengan alasan keamanan yang kecil dan tidak diperlukan peralatan yang super
modern.
·
Para pelaku merupakan orang yang cerdas,
mempunyai rasa ingin tahu yang besar dan fanatik akan teknologi komputer.
Pengetahuan pelaku kejahatan komputer tentang cara kerja sebuah komputer jauh
diatas operator komputer.
4.
Apa yang harus dilakukan untuk
pengguna maupun pembuat aplikasi dalam teknologi informasi untuk mematuhi
regulasi/aturan yang sudah ditetapkan !
Dibuatkan kode etik untuk pengguna maupun pembuat aplikasi. Berikut
adalah contoh kode etik untuk pembuat aplikasi :
·
Seorang pembuat aplikasi tidak boleh membuat atau
mendistribusikan Malware.
·
Seorang pembuat aplikasi tidak boleh menulis kode yang
sulit diikuti dengan sengaja.
·
Seorang pembuat aplikasi tidak boleh menulis dokumentasi
yang dengan sengaja untuk membingungkan atau tidak akurat.
·
Seorang pembuat aplikasi tidak boleh menggunakan ulang
kode dengan hak cipta kecuali telah membeli atau telah meminta izin.
·
Tidak boleh mencari keuntungan tambahan dari proyek yang
didanai oleh pihak kedua tanpa izin.
·
Tidak boleh mencuri software khususnya development tools.
·
Tidak boleh menerima dana tambahan dari berbagai pihak
eksternal dalam suatu proyek secara bersamaan kecuali mendapatkan izin.
·
Tidak boleh menulis kode yang dengan sengaja menjatuhkan
kode pembuat aplikasi lain untuk mengambil keuntungan dalam menaikkan status.
·
Tidak boleh membeberkan data-data penting karyawan dalam
perusahaan. Tidak boleh memberitahu masalah keuangan pada pekerja dalam
pengembangan suatu proyek.