Rabu, 27 April 2016

Tugas 2 Etika & Profesionalisme TSI Semester ATA 2015/2016

1.      Jelaskan tentang fungsi regulasi/aturan yang digunakan dalam teknologi sistem informasi 
Fungsi regulasi/aturan yang digunakan dalam teknologi system informasi adalah salah satu cara untuk mengurangi dampak negatif penggunaan teknologi system infromasi. Tidak hanya sekadar membuat regulasi/aturan, namun juga menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari. Tentu saja yang berhak mengeluarkan aturan dan memberikan sanksi terhadap pelanggaran adalah pemerintah dan aparat penegak hukum. Ada beberapa peraturan yang terkait dengan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi di Indonesia
·         Undang-undang Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)
·         UU Informasi dan Elektronik (ITE)
·         Undang-undang Pornografi (UP)

2.      Berikan contoh dan jelaskan salah satu kasus berkaitan dengan regulasi/aturan yang digunakan dalam teknologi informasi !
Contoh Kasus:
Terjadi kasus carding pada tahun 2003 di bandung, carding itu sendiri adalah merupakan salah satu dari tindak kejahatan cyber crime, dimana carding adlah tindak kejahatan yang dilakukan dengan mencuri nomer kartu kredit / debit yang biasa digunakan untuk transaksi e-commerce. Dalam kasus tersebut tenyata pelakunya antara lain remaja tanggung dan para mahasiswa, dimana rata-rata mereka melakukan aksinya di warnet – warnet yang tersebar di kota bandung. Dan dalam aksinya ternyata mereka mendapatkan nomer-nomer kartu kredit tersebut dari beberapa situs dan digunakan untuk bertransaksi. Dan setelah melakukan penyelidikan, akhirnya para polisi mentepkan bahwa para remaja tersebut akan dikenai pasal 378 KUHP tentang penipuan, pasal 363 tentang pencurian dan 263 tentang pemalsuan identitas, dan dengan pasal berlapis tersebut mereka dapat di hukum penjara lebih dari 10 tahun.
Penjelasan:
Kejahatan yang murni merupakan tindak kriminal merupakan kejahatan yang dilakukan karena motif kriminalitas. Kejahatan jenis ini biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana kejahatan. Contoh kejahatan semacam ini adalah Carding, yaitu pencurian nomor kartu kredit milik orang lain untuk digunakan dalam transaksi perdagangan di internet. Juga pemanfaatan media internet (webserver, mailing list) untuk menyebarkan material bajakan. Pengirim e-mail anonim yang berisi promosi (spamming) juga dapat dimasukkan dalam contoh kejahatan yang menggunakan internet sebagai sarana. Di beberapa negara maju, pelaku spamming dapat dituntut dengan tuduhan pelanggaran privasi.

3.      Apa yang menyebabkan terjadinya penyalahgunaan regulasi/aturan tersebut, jelaskan!
Yang menyebabkan terjadinya penyalahgunaan terhadap regulasi/aturan dalam teknologi informasi antara lain adalah :
·         Karena beberapa ada rasa keingintahuan untuk mencoba untuk menyimpang dari regulasi/aturan yang ada. Seperti halnya peretas sistem mencoba untuk memasuki dan memodifikasi sistem yang terlarang untuk diakses tanpa izin. Serta adanya niatan untuk menguntungkan diri sendiri baik itu dalam hal ilmu maupun ekonomis.
·         Akses internet yang bebas dan tidak terbatas serta sistem keamanan jaringan yang lemah.
·         Kelalaian pengguna computer.
·         Mudah dilakukan namun akan sulit dilacak dengan alasan keamanan yang kecil dan tidak diperlukan peralatan yang super modern.
·         Para pelaku merupakan orang yang cerdas, mempunyai rasa ingin tahu yang besar dan fanatik akan teknologi komputer. Pengetahuan pelaku kejahatan komputer tentang cara kerja sebuah komputer jauh diatas operator komputer.

4.      Apa yang harus dilakukan untuk pengguna maupun pembuat aplikasi dalam teknologi informasi untuk mematuhi regulasi/aturan yang sudah ditetapkan !
Dibuatkan kode etik untuk pengguna maupun pembuat aplikasi. Berikut adalah contoh kode etik untuk pembuat aplikasi :
·         Seorang pembuat aplikasi tidak boleh membuat atau mendistribusikan Malware.
·         Seorang pembuat aplikasi tidak boleh menulis kode yang sulit diikuti dengan sengaja.
·         Seorang pembuat aplikasi tidak boleh menulis dokumentasi yang dengan sengaja untuk membingungkan atau tidak akurat.
·         Seorang pembuat aplikasi tidak boleh menggunakan ulang kode dengan hak cipta kecuali telah membeli atau telah meminta izin.
·         Tidak boleh mencari keuntungan tambahan dari proyek yang didanai oleh pihak kedua tanpa izin.
·         Tidak boleh mencuri software khususnya development tools.
·         Tidak boleh menerima dana tambahan dari berbagai pihak eksternal dalam suatu proyek secara bersamaan kecuali mendapatkan izin.
·         Tidak boleh menulis kode yang dengan sengaja menjatuhkan kode pembuat aplikasi lain untuk mengambil keuntungan dalam menaikkan status.
·         Tidak boleh membeberkan data-data penting karyawan dalam perusahaan. Tidak boleh memberitahu masalah keuangan pada pekerja dalam pengembangan suatu proyek.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar