Warga Negara dan Negara
Negara dapat di artikan sebagai organisasi yang menduduki suatu wilayah yang
mempunyai penduduk, pemerintahan, peraturan perundang – undangan dan
diakui kedaulatannya sebagai suatu Negara oleh Negara lain. Negara
menetapkan cara-cara dan batas-batas sampai dimana kekuasaan dapat
digunakan dalam kehidupan bersama itu, baik oleh individu dan golongan
atau asosiasi maupun oleh negara sendiri.
Berbicara
tentang kedaulatan sebuah Negara sekarang ini masih saja ada Negara
yang tidak mengakui kedaulatan Negara lain sepeti perebutan batas
wilayah atas Negara lain. Lalu ada lagi yang mendirikan Negara didalam
suatu Negara. Sehingga timbul peperangan antar negara yang kemudian
perang tersebut membawa sekutu Negara lain lalu meluas menjadi perang
dunia yang sebab – sebab perang tersebut tidak hanya dari perebutan
batas wilayah kemudian melebar pada perbedaan ideology dan faham – faham
tiap Negara. Perang ini mengakibatkan banyaknya korban berjatuhan lalu
berimbas pada perekonomian yang menurun akibat biaya perang.
Suatu negara mempunyai hukum untuk mengatur tentang persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat
dan mengurus tata tertib hukum yang berlaku di masyarakat dan karena
itu harus ditaati oleh masyarakat yang ada pada negara tersebut.
Contoh nya apabila ada warga Negara asing yang melakukan pelanggaran
maka hokum yang berlaku adalah hokum yang berada pada Negara tempat ia
melakuan pelanggaran, bukan hokum dari Negara asli tempat ia tinggal.
orang-orang
yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur Negara
merupakan pengertian warga negara. Istilah warga negara lebih sesuai
dengan kedudukannya sebagai orang merdeka dibandingkan dengan istilah
hamba atau kawula negara karena warga negara mengandung arti peserta,
anggota, atau warga dari suatu negara, yakni peserta dari suatu
persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama. Untuk itu, setiap
warga negara mempunyai persamaan hak di hadapan hukum. Semua warga
negara memiliki kepastian hak, privasi, dan tanggung jawab.
Walau
pun dalam konteks nya bahwa setiap warga Negara mendapat perlakuan yang
sama di mata hukum namun masih ada warga Negara yang tidak dapat
perlindungan hokum dari negaranya sendiri. Hal ini bisa kita lihat pada
tenaga kerja yang yang mempunyai masalah hokum di Negara lain. Mereka
kurang mendapat perhatian dari negaranya sendiri.
Kemudian
ada lagi kasus pembantaian warga yang di lakukan oleh oknum tertentu
yang disebabkan oleh sengketa lahan. Dapat kita berfikir dimana
perlindungan hokum bagi warga Negara yang tertindas oleh oknum –oknum
terntu? Sedangkan undang - undang sudah mengatur
tentang masalah kewarganegaraan yang dapat perlindungan hokum. Contoh
kasus di atas perlu diperhatikan oleh Negara agar tecipta kedamaian di
Negara tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar