Selasa, 13 November 2012

TULISAN: Warga Negara dan Negara

Warga Negara dan Negara
 
Negara dapat di artikan sebagai organisasi yang menduduki suatu wilayah  yang mempunyai penduduk, pemerintahan, peraturan perundang – undangan dan diakui kedaulatannya sebagai suatu Negara oleh Negara lain. Negara menetapkan cara-cara dan batas-batas sampai dimana kekuasaan dapat digunakan dalam kehidupan bersama itu, baik oleh individu dan golongan atau asosiasi maupun oleh negara sendiri.
Berbicara tentang kedaulatan sebuah Negara sekarang ini masih saja ada Negara yang tidak mengakui kedaulatan Negara lain sepeti perebutan batas wilayah atas Negara lain. Lalu ada lagi yang mendirikan Negara didalam suatu Negara. Sehingga timbul peperangan antar negara yang kemudian perang tersebut membawa sekutu Negara lain lalu meluas menjadi perang dunia yang sebab – sebab perang tersebut tidak hanya dari perebutan batas wilayah kemudian melebar pada perbedaan ideology dan faham – faham tiap Negara. Perang ini mengakibatkan banyaknya korban berjatuhan lalu berimbas pada perekonomian yang menurun akibat biaya perang.
 
Suatu negara mempunyai hukum untuk mengatur tentang persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat dan mengurus tata tertib hukum yang berlaku di masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat yang ada pada negara tersebut. Contoh nya apabila ada warga Negara asing yang melakukan pelanggaran maka hokum yang berlaku adalah hokum yang berada pada Negara tempat ia melakuan pelanggaran, bukan hokum dari Negara asli tempat ia tinggal.
orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur Negara merupakan pengertian warga negara. Istilah warga negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagai orang merdeka dibandingkan dengan istilah hamba atau kawula negara karena warga negara mengandung arti peserta, anggota, atau warga dari suatu negara, yakni peserta dari suatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama. Untuk itu, setiap warga negara mempunyai persamaan hak di hadapan hukum. Semua warga negara memiliki kepastian hak, privasi, dan tanggung jawab.
 
Walau pun dalam konteks nya bahwa setiap warga Negara mendapat perlakuan yang sama di mata hukum namun masih ada warga Negara yang tidak dapat perlindungan hokum dari negaranya sendiri. Hal ini bisa kita lihat pada tenaga kerja yang yang mempunyai masalah hokum di Negara lain. Mereka kurang mendapat perhatian dari negaranya sendiri.
 
Kemudian ada lagi kasus pembantaian warga yang di lakukan oleh oknum tertentu yang disebabkan oleh sengketa lahan. Dapat kita berfikir dimana perlindungan hokum bagi warga Negara yang tertindas oleh oknum –oknum terntu? Sedangkan undang - undang sudah  mengatur tentang masalah kewarganegaraan yang dapat perlindungan hokum. Contoh kasus di atas perlu diperhatikan oleh Negara agar tecipta kedamaian di Negara tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar